Berita tentang kasus kejahatan selalu mengisi portal pemberitaan, baik cetak maupun elektronik tiap harinya. Bahkan beberapa stasiun televisi mempunyai program khusus yang memberitakan kasus kejahatan. Kejahatan sudah menyebar ke seantero pelosok negeri, bukan hanya di kota-kota besar saja.
Biro Pengendalian Mabes Polri merilis kasus kejahatan di tiap provinsi. Hasilnya, tindak kejahatan paling banyak terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi Jakarta,Tangerang, Kota Bekasi, dan Kota Depok. Jumlahnya mencapai 49.498 kasus sepanjang 2013. Disusul wilayah hukum Polda Sumatera Utama sebanyak 40.709 kasus. Maluku Utara menjadi provinsi dengan jumlah kasus kejahatan terendah di wilayah hukumnya, hanya 1.1.70 kasus.
Secara nasional, total kasus kejahatan yang terjadi sepanjang 2013 sebanyak 203.042 kasus kejahatan. Meningkat dibandingkan 2012 yang mencapai 341.159 kasus kejahatan.
Biro Pengendalian Mabes Polri merilis kasus kejahatan di tiap provinsi. Hasilnya, tindak kejahatan paling banyak terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi Jakarta,Tangerang, Kota Bekasi, dan Kota Depok. Jumlahnya mencapai 49.498 kasus sepanjang 2013. Disusul wilayah hukum Polda Sumatera Utama sebanyak 40.709 kasus. Maluku Utara menjadi provinsi dengan jumlah kasus kejahatan terendah di wilayah hukumnya, hanya 1.1.70 kasus.
Secara nasional, total kasus kejahatan yang terjadi sepanjang 2013 sebanyak 203.042 kasus kejahatan. Meningkat dibandingkan 2012 yang mencapai 341.159 kasus kejahatan.
Namun, penduduk Provinsi Gorontalo paling riskan mengalami tindak kejahatan. Angkanya mencapai 344 per 100.000 penduduk. Dengan kata lain, 3 dari 1000 penduduk Gorontalo riskan mengalami tindak kejahatan sepanjang 2013.
Angka ini menngkat dibandingkan tahun 2012, dimana hanya 2 dari 1000 penduduk Gorontalo yang riskan mengalami tindak kejahatan.
Tentunya, kondisi ini harus diwaspadai oleh penduduk Gorontalo mengingat tren selama 2 tahun terakhir meningkat. Kewaspadaan perlu ditingkatkan agar terhindar dari risiko terkena tindak kejahatan.


0 comments:
Post a Comment